Ranmor Jelang Nataru Makin Marak, Pemilik Kendaraan Waspada
- Yuwana Kurniawan
BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan roda dua (ranmor) yang terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 8 November 2022 di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung.
"Kejadian hari selasa 8 November lalu jam 17:30 WIB, adapun tersangka dengan yang sudah kami amankan ini satu temannya yang DPO," kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis, 15 Desember 2022.
"Tersangka yang kami amankan saat ini ada dua yakni SG (19), PP (19) dan satu lagi KK DPO," ujarnya.
Kusworo menambahkan para tersangka memiliki peran berbeda, dimana ada yang sebagai pemetik dan yang mengawasi lokasi.
"Tersangka mengawasi sekitar dulu, setelah merasa aman tersangka langsung melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T dan modusnya merusak melalui lubang kunci," tuturnya.
"Dan satu tersangka lainnya yang kami amankan, itu adalah penadahnya," sambungnya.