Anak Buah Ferdy Sambo Ngaku Sering Amankan CCTV di Kasus Lain
- VIVA/M Ali Wafa
BANDUNG – Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria mengatakan bahwa dirinya merasa heran terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia mengaku heran karena telah terlibat dalam pengamanan DVR CCTV di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Padahal, Agus mengaku dirinya seringkali mengurus pengamanan CCTV dalam kasus apapun. Menurutnya, pengamanan CCTV itu tidak akan bermasalah jika ada izin terlebih dahulu.
Hal tersebut diungkap Agus pada saat dirinya bersaksi dihadapan Majelis Hakim dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 16 Desember 2022.
Berawal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanyakan locus penyidikan kasus tembak menembak Brigadir J.
Berawal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanyakan locus penyidikan kasus tembak menembak Brigadir J.
"Secara locus penyidik kewenangan mana Jaksel atau Bareskrim?," tanya jaksa.
"Gini pak, kan saya biasa menangani kasus-kasus seperti ini, masalah koordinasi pihak Bareskrim atau pihak Polsek selama ini tidak ada masalah kok pak," beber Agus.
Agus menegaskan bahwa perihal koordinasi soal pengamanan CCTV itu tidak berpengaruh ke banyak hal. Lantaran, Agus mengaku bahwa ia seringkali mengamankan sejumlah CCTV namun tidak ada masalah apapun.
Menurutnya, hal yang telah dilakukan Agus saat itu merupakan sebuah hal yang juga diduga membantu kasus tembak menembak Brigadir J secara terang.
"Pengalaman saya waktu itu kenapa pak hendra memerintahkan acay kemudian saya harus bertemu irfan karena mereka penyidik saat itu kita membantu membuat terang perkara ini," kata Agus.
Agus pun kembali menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah kepada Irfan ataupun Ari Cahya alias Acay untuk mengambil DVR CCTV itu melainkan untuk mengamankannya.
"Saat itu ada saksi sampaikan kalau DVR itu jangan diambil hanya cuman dicek?," tanya jaksa.
"Saya kan sudah jelaskan, kalau pemahaman saya cek mengamankan CCTV saya tidak pernah mengganti DVR nya pak," tegas Agus.
"Artinya diambil datanya?," kata jaksa.
"Datanya saja," jawab Agus.
"Dokumen informasi didalamnya ya, saksi paham ya tentang DVR ya dan CCTV itu terkait sistem elektronik ya ?," tutur jaksa.
"Paham ya," kata Agus.
"Include ya harus ada DVR, CCTV, monitor, hardisk, didalamnya harus ada itu satu kesatuan ya. Kalau satu diambil sistemnya terganggu ya?," tanya jaksa.
"Kalau kita, saya di paminal ya pak," beber Agus.
Kemudian, setelah mendengar sejumlah keterangan dari Agus Nurpatria terkait perintahnya kepada Irfan untuk mengamankan DVR CCTV di Kompleks Polri. Jaksa kembali menekankan terkait tugas Agus Nurpatria yang seringkali mengamankan CCTV namun tidak bermasalah seperti halnya Obstruction Of Justice.
"Saksi tadi sampaikan sering amankan CCTV?," kata jaksa.
"Sering pak, saya pernah melakukan penyelidikan kasus," jawab Agus.
"Itu sesuai prosedur atau tidak, saksi pernah amankan barang elektronik itu pakai prosedur atau tidak?," tanya jaksa.
"Kalau saya pak, anggota saya melakukan pasti saya buatkan berita acaranya pak," jelas Agus.
"Berarti ada prosedurnya ya, ada surat perintah berita acaranya, harus ada berita acara. Terkait dengan barang elektronik itu ada sop khusus?," ucap jaksa.
"Di paminal sepengetahuan saya di Den C ada pak," jawab Agus.
"Bagaimana caranya?," tanya jaksa lagi.
"Kalau di Den C itu kan mengatur hanya laptop dan HP, kalau tidak salah," tutur Agus.
Sebelumnya diketahui, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto menceritakan kronologi dirinya diperintahkan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk menghadap Agus Nur Patria di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 9 Juli 2022.
Irfan mengaku diarahkan diarahkan Agus Nur Patria untuk menyisir keberadaan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
"Pak Agus sempat bilang ‘kamu tahu enggak DVR-nya ada di mana?". Kayaknya ada di pos satpam. Lalu, saya ke pos satpam," kata Irfan menirukan percakapannya dengan Agus.
Irfan mengatakan ia bersama Agus Nurpatria ke rumah AKBP Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel. Di sana Irfan mengaku diarahkan Agus untuk mengambil DVR CCTV rumah Soplanit.
Irfan mengaku kepada Ridwan Soplanit bahwa, dirinya mendapat perintah Agus Nur Patria untuk mengambil DVR CCTV di rumahnya. Kepada Ridwan, Irfan menunjuk Agus yang berdiri di kejauhan.
"Saya jalan ke rumah Bang Ridwan, izin bang, saya diperintah ambil DVR CCTV di rumah Abang. Diperintah siapa? Saya tunjuk ke belakang (ke arah Agus Nur Patria). Iya, nanti saja," tutur Irfan Widyanto menirukan percakapannya dengan Ridwan.