Intelijen Nyamar Jadi Wartawan, Polri Bilang Begini

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • istimewa

Bandung – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) angkat bicara soal penempatan Iptu Umbaran Wibowo yang merupakan seorang intel menyamar sebagai jurnalis di kawasan Blora, Jawa Tengah.

Daftar Polri 2024, Ini Link Download PDF Contoh Surat Persetujuan Orang Tua

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, keberadaan intelijen di tengah-tengah wartawan tak mengganggu kerja jurnalistik.

"Yang jelas intinya setelah saya komunikasikan dengan teman-teman Jawa Tengah terkait menyangkut masalah kebebasan pers di Jawa Tengah rupanya bekerja dengan sangat baik," ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu, 17 Desember 2022.

Daftar Polisi Bintara 2024 Sekarang Juga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya: Dijamin Lulus!

"Hubungan komunikasi dengan teman-teman media juga di sana tidak ada kendala. Semua berjalan dengan baik," kata Dedi menambahkan.

Kendati demikian, Jenderal bintang dua itu tidak dapat berbicara banyak soal aturan penempatan seorang intel. Sebab, kata dia, hal tersebut merupakan hal tertutup.

Hati-hati Penipuan! Ini Cara Daftar Polisi Bintara 2024 yang Benar: Jangan Asal-asalan

"Teknis terkait menyangkut masalah intelijen itu bukan hanya terjadi di Indonesia di berbagai negara pun itu sifatnya tertutup," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyoroti aksi penyamaran yang dilakukan oleh seorang anggota polisi, Iptu Umbaran Wibowo.

Menurut AJI Indonesia, yang dilakukan oleh Iptu Umbaran, yang merupakan seorang intel itu melanggar kode etik jurnalistik.

Ketua AJI Indonesia, Sasmito mengungkapkan bahwa Iptu Umbaran dan Polri menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas.

"Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan," ujar Sasmito dalam keterangan persnya, Kamis, 15 Desember 2022.

Sasmito mengatakan, apa yang dilakukan Iptu Umbaran tersebut bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia. 

Penyusupan yang dilakukan Iptu Umbaran, kata Sasmito, dianggap telah menyalahi aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sasmito mendesak Dewan Pers untuk memberikan sanksi terhadap Iptu Umbaran yang sudah melanggar kode etik jurnalistik. Dia juga mendesak Dewan Pers agar menyelidiki kasus tersebut.

"Mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang," kata Sasmito.

"Kita mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri," ujarnya menambahkan.