Pengacara Tony Beberkan Bukti Pemerasan Polisi Bareskrim, Totalnya Miliaran
- Istimewa
BANDUNG – Heroe Waskito selaku pengacara dari Tony Sutrisno membeberkan bukti adanya pemerasan oleh oknum perwira kepolisian terhadap kliennya. Dia menegaskan bahwa pemerasan yang dialami oleh Tony adalah benar dan bukan hoaks.
"Pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di Bareskrim itu benar adanya, bukan hoaks, bukti-bukti sudah terang benderang, jadi kita fokuskan agar oknum yang bersangkutan dan para atasannya diproses secara hukum," ujar Heroe kepada wartawan, Senin 19 Desember 2022.
Selain itu, Heroe juga memberikan sebuah dokumen dari Divisi Propam Polri yang berisi pengembalian uang pemerasan kepada kliennya.
Kemudian Heroe membeberkan para oknum yang melakukan pemerasan terhadap kliennya itu. Pertama ada Kombes Rizal Irawan yang sudah mengembalikan sebesar USD 181.600.
Kedua, ada AKBP Ariawibawa yang telah mengembalikan uang sebesar Rp25.000.000. Ketiga, ada Ipda Adhi Romadhon yang telah mengembalikan uang sebesar USD 44.400 dan terakhir ada Kompol Teguh yang sudah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta
"Klien saya diperas sebanyak Rp3,7 miliar oleh para pelaku. Para pelaku sendiri sudah menerima sidang kode etik Polri dan masing-masing dihukum demosi," katanya.