Status JC Tak Bisa Diberikan ke Bharada E, Kata Ahli Hukum Pidana
- VIVA/M Ali Wafa
BANDUNG – Ahli hukum pidana sekaligus dosen Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali mengatakan status justice collaborator pada dasarnya tidak bisa diberikan kepada terdakwa kasus pembunuhan.
Hal itu diungkapkan Mahrus saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis, 22 Desember 2022.
Awalnya, tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah bertanya ke Mahrus apakah status justice collaborator ini bisa diberikan dalam perkara menyangkut pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Terkait justice collaborator (JC) saya ingin menegaskan saja tadi kan saudara ahli sampaikan di sini riwayatnya dan pengaturannya untuk kejahatan luar biasa. Nah pertanyaan sederhananya, apakah klausul justice collaborator ini bisa digunakan untuk Pasal 340 atau Pasal 338?" tanya Febri.
Mahrus menjawab, dalam Pasal 28 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan bahwa status JC hanya dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu.
"Persoalannya itu adalah karena di Pasal 28 itu kan JC itu hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu di situ dijelaskan pelakunya kan banyak tuh jenisnya tindak pidananya, cuma di situ ada klausul yang umum lagi. Termasuk kejahatan-kejahatan lain yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan," kata Mahrus.
Mahrus membeberkan, status JC ini bisa diberikan jika terdakwa terlibat kasus pencucian uang, korupsi, narkotika hingga perdagangan orang. Sedangkan untuk kasus pembunuhan berencana, tidak ada terdakwa yang bisa mendapatkan status JC.