Status JC Tak Bisa Diberikan ke Bharada E, Kata Ahli Hukum Pidana
- VIVA/M Ali Wafa
Status JC dapat diberikan kepada terdakwa kasus pembunuhan jika ada keputusan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selaku pihak yang memberikan status tersebut.
"Dalam konteks ini maka sepanjang tidak ada keputusan ya ikuti jenis tindak pidana itu apa tadi pencucian uang, korupsi, narkotika, kemudian perdagangan orang, dan kekerasan seksual. Untuk pembunuhan itu enggak ada di situ (pemberian status JC)," kata Mahrus.
Sebagai informasi, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) dalam pengusutan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo mengatakan pihaknya telah menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator (JC) sejak Sabtu, 13 Agustus 2022 lalu.
"Tentang penerimaan justice collaborator ke yang bersangkutan (Bharada E), LPSK sudah memperhitungkan dan memprediksi yang bersangkutan bakal ditetapkan sebagai tersangka dan di dalam beberapa penyampaian LPSK, kami sampaikan ke yang bersangkutan bahwa dia akan bisa terlindungi jika berperan sebagai justice collaborator," ujar Hasto dalam konferensi pers, Senin, 15 Agustus 2022.
"Dan akhirnya dua hari lalu itu kami tetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator," ujarnya.
Bharada E merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain itu, ada juga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan ini yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.