Kamaruddin dan Uya Kuya Dipolisikan Buntut Tuding Polri Mengabdi ke Mafia

Kamaruddin Simanjutak
Sumber :
  • tvOne/Rizki Amana

BANDUNG – Kamaruddin Simanjutak dan artis Uya Kuya resmi dipolisikan buntut pernyataannya soal 'Polri Mengabdi ke Mafia' yang dikatakan Kamaruddin saat menjadi bintang tamu channel YouTube Uya Kuya.

Prabowo-Gibran Resmi Terpilih Sebagai Presiden 2024, Habib Bahar: Harus Terima

Namun, laporan bukan dibuat ke Polda Metro Jaya melainkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun laporannya terkait penyebaran berita bohong alias hoax. Laporan diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.

"Benar ada laporannya," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat 23 Desember 2022.

Daftar Polri 2024, Ini Link Download PDF Contoh Surat Persetujuan Orang Tua

Laporan dibuat pelapor atas nama Julliana kemarin sekira pukul 17.00 WIB. Dalam laporan itu, Kamaruddin dan Uya Kuya dipersangkakan pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP soal penyebaran berita hoax melalui media sosial. Kata Nurma, saat ini, pihaknya sedang mempelajari laporan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kamaruddin Simanjuntak bakal dipolisikan. Dia bakal dilaporkan ke Polda Metro Jaya, hari ini terkait pernyataannya tentang 'Polri Mengabdi ke mafia'

Daftar Polisi Bintara 2024 Sekarang Juga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya: Dijamin Lulus!

Adalah Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) yang bakal melaporkannya. Mereka berencana membuat laporan sekitar pukul 13.00 WIB. Hal itu diungkap Koordinator GERAH, Ustad Julliana.

"Iya (buat laporan), terkait perkataannya bahwa polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma satu minggu, tiga minggunya mengabdi kepada mafia," ucap dia kepada wartawan, Kamis 22 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title