Tegas, Jokowi Bakal Larang Penjualan 'Rokok Ketengan'

Ilustrasi rokok
Sumber :
  • Pixabay

Bandung – Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal melarang penjualan rokok ketengan atau batangan. Larangan tersebut akan tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022, tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

iPhone 16 Segera Masuk Indonesia, Distributor Resmi Siap Layani Anda

"Pelarangan penjualan rokok batangan," bunyi lampiran Keppres Nomor 25 Tahun 2022 dikutip Senin, 26 Desember 2022.

Selain pelarangan penjualan rokok batangan, dalam materi muatan itu juga berisi perubahan pengaturan lainnya. Seperti penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Prabowo Beri Sinyal Jokowi Masuk Gerindra Usai Dipecat PDIP

Presiden Jokowi

Photo :
  • YouTube Setpres

Kemudian ketentuan rokok elektronik. Dan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

JAN Desak Hasto-Connie Klarifikasi atas Tuduhan dalam Podcast Akbar Faizal Uncensored

"Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi," tulis Keppres itu.

Selanjutnya, juga perubahan pengaturan mengenai penegakan dan penindakan, serta media teknologi informasi dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Adapun Keppres 25/2022 ini digagas oleh Kementerian Kesehatan. Di mana dasar pembentukan melalui pasal 116 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.