Tahun 2023 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Berikut Mekanismenya dari Pertamina 

LPG 3 Kg
Sumber :
  • Viva/M Ali Wafa

Bandung – Kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah Indonesia tidak ada hentinya. Kali ini, Presiden Jokowi membuat aturan baru yang akan diterapkan pada tahun 2023 nanti.

Jaringan Aktivis Nusantara Kritik Konstruktif Kebijakan Hilirisasi Batu Bara Menteri ESDM

Pemerintah Indonesia akan membatasi pembelian LiquefIed Petroleum Gas (LPG) subsidi atau LPG (elpiji) 3 Kg. Hal itu dilakukan agar penyaluran tepat sasaran. Nantinya pembatasan itu dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menindaklanjuti hal itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, pembelian elpiji nantinya tidak menggunakan aplikasi MyPertamina dan hanya menggunakan KTP.

Heboh! KTP 2 Anak Anies Baswedan Dicatut Jadi Pendukung Dharma Pongrekun di Pilgub Jakarta

"Tidak pakai MyPertamina, kan saat ini baru mencocokan data. Konsumen juga tidak perlu men-download aplikasi apapun," kata Irto seperti dilansir dari VIVA, Rabu (28/12/2022).

Lebih lanjut, Irto menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan tahap pencocokan antara data pembeli dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang akan disinkronkan dengan KTP.

Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini Kamis 8 Agustus 2024, Langsung Cair ke Rekening

"Akan dicocokan antara data pembeli dengan data P3KE," ujarnya.

Menurut Irto, pembelian LPG 3 kg saat ini baru diterapkan di lima wilayah uji coba. Hal itu baru diterapkan pada 5 Oktober 2022 lalu. Sedangkan mekanismenya hanya menunjukkan KTP pada penjual kemudian dicocokan.

Halaman Selanjutnya
img_title