Polres Kapuas Hulu Pecat Dua Anggota Pelanggar Kode Etik
- Ngadri
Kapolres berharap kepada yang bersangkutan agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan Mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas yang aman damai dan Kondusif.
"Agar anggota Polres Kapuas Hulu terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang telah di berikan dalam pelaksanaan tugas di Kepolisian," tambah Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, Dimana kedua personil tersebut semasa aktif Dinas di Polri telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri yang tercantum dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu Meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan Pasal 21 ayat 3 huruf e, Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi.
"Dua anggota yang di PTDH ini karena melanggar kode etik,"ujarnya.