ART Rojiah Sebut Putri Candrawathi Sering Ditemani Brigadir J
- VIVA/M Ali Wafa
BANDUNG – Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni Rojiah mengungkapkan bahwa Brigadir J selalu mendampingi Putri Candrawathi dalam kegiatan Bhayangkari maupun pribadi.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rojiah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis 29 Desember 2022 dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Awalnya, Jaksa mengatakan bahwa Rojiah bekerja sebagai ART pada keluarga Ferdy Sambo sejak Januari 2020. Tugas dan tanggungjawabnya yaitu mengurus, menyiapkan kebutuhan anak-anak dari Sambo dan Putri.
Rojiah bekerja sebagai ART di rumah pribadi Sambo yang beralamat di Jalan Saguling 3 No 19, Pancoran, Jakarta Selatan. Kemudian tugas dan tanggungjawab Rojiah fokus untuk mengurus dan menjaga anak Sambo dan Putri yang berusia 1,5 tahun.
Kemudian Rojiah bersaksi bahwa Putri biasanya menyiapkan kebutuhannya sendiri. Akan tetapi, dibantu oleh Brigadir J karena diangkat sebagai ajudan Putri.
"Yang biasanya menyiapkan atau melayani kebutuhan dari Ibu Putri Candrawathi biasanya menyiapkan sendiri. Namun suka dibantu oleh almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat karena diangkat sebagai ajudan Bu Putri," kata Jaksa bacakan BAP Rojiah di ruang pengadilan.
Kemudian Rojiah juga bersaksi, apabila Putri ada kegiatan Bhayangkari atau pribadi selalu didampingi oleh Brigadir J. "Apabila ibu PC ada kegiatan Bhayangkari atau lribadi selalu didampingi oleh alm Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar dia.
Selain itu, pada saat Putri berpergian selalu diantar dan dikawal oleh Brigadir J. Sementara itu, saksi Rojiah tidak pernah ikut mendampingi.
"Yang saksi ketahui bahwa setiap Bu putri pergi dengan diantar dan dikawal alm (Brigadir J) saksi tidak pernah ikut mendampingi, yang biasa diajak adalah Susi," tutur Jaksa saat bacakan BAP Rojiah.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan Obstruction Of Justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.