Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Gugat Jokowi Cuma Gimik
BANDUNG – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, angkat bicara mengenai langkah eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo yang mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN Jakarta. Menurut Mahfud, apa yang dilakukan oleh Sambo, tak lebih dari gimik saja.
"Menurut saya itu hanya gimik saja," kata Mahfud kepada awak media, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.
Mahfud juga menjelaskan bahwa tindakan Jokowi mengeluarkan Keppres pemecatan Ferdy Sambo merupakan hukum administrasi. Apa yang dilakukan Presiden bukanlah tindakan hukum pidana.
"Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Tindakan presiden hukum administrasi," ujar Mahfud.
Mahfud juga tak begitu mempermasalahkan mengenai gigatan yang dilakukan oleh Sambo. Sebab menurut Mahfud, sejak awal Sambo sudah menerima apapun yang menjadi keputusan banding dari sidang etik.
"Dia sudah mengatakan, apapun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak. sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, lantaran tak terima diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Keterangan tersebut pun tertuang dalam laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta nomor 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022.
"Penggugat Ferdy Sambo, Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)," tulis pada laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Kamis 29 Desember 2022.