Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Pakai Nomor Urut 24
- VIVA.co.id/Andrew Tito
BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Partai Ummat sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Hal itu setelah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan faktual ulang.
Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan Partai Ummat akan memakai nomor urut 24 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024.
"Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat untuk DPR RI dan DPRD," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Desember 2022.
Adapun penetapan nomor urut itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik.
"Keputusan ini mulai ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Partai Ummat melakukan verifikasi faktual ulang di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
"Partai Ummat memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Desember 2022.