Kronologi Perkara Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri yang Dihukum Mati

Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan
Sumber :
  • Istimewa

BandungHerry Wirawan adalah sosok yang memperkosa 13 santriwati mulai dari tahum 2016 hingga tahun 2021. Saat ini ia sudah divonis pengadilan akan dihukum mati.

Tragedi Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Kali Ini Diduga Persoalan Kasus Tambang

Mulanya, Herry Wirawan mendirikan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda di Antapani Tengah, Kota Bandung pada 2016. Lalu mendirikan pula Madani Boarding School di Cibiru dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani di Sukanagara, Antapani Kidul.

Namun dalam putusan pengadilan Nomor 86/PID.SUS/2022/PT BDG diungkapkan bahwa Herry mendirikan yayasan dan pondok pesantren itu hanya untuk melancarkan hawa nafsunya.

Profil AKP Dadang Iskandar, Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan

Kejahatan Herry terungkap pada 2021 lalu, tepatnya ketika pihak keluarga melihat perilaku salah satu korban yang tidak biasa. Korban menjadi pendiam, tidak mau makan bahkan terus menangis.

Korban yang sekolah di Madani Boarding School akhirnya mengaku kalau ia menjadi korban hasrat seksual Herry. Lalu pihak keluarga membuat laporan ke Polda Jabar pada tahun 2021.

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Bantu Kasus Hukum Tukang Becak di Indramayu

Setelah satu korban itu pendiri sekaligus guru di tiga sekolah tersebut, ternyata ada 12 korban yang melaporkan Herry atas kasus serupa. Hal yang tak kalah mengejutkan adalah 8 korban itu telah melahirkan 9 bayi dari pemerkosaan Herry.

Minta Hukuman Lebih Diringankan

Halaman Selanjutnya
img_title