Kronologi Perkara Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri yang Dihukum Mati
- Istimewa
Bandung – Herry Wirawan adalah sosok yang memperkosa 13 santriwati mulai dari tahum 2016 hingga tahun 2021. Saat ini ia sudah divonis pengadilan akan dihukum mati.
Mulanya, Herry Wirawan mendirikan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda di Antapani Tengah, Kota Bandung pada 2016. Lalu mendirikan pula Madani Boarding School di Cibiru dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani di Sukanagara, Antapani Kidul.
Namun dalam putusan pengadilan Nomor 86/PID.SUS/2022/PT BDG diungkapkan bahwa Herry mendirikan yayasan dan pondok pesantren itu hanya untuk melancarkan hawa nafsunya.
Kejahatan Herry terungkap pada 2021 lalu, tepatnya ketika pihak keluarga melihat perilaku salah satu korban yang tidak biasa. Korban menjadi pendiam, tidak mau makan bahkan terus menangis.
Korban yang sekolah di Madani Boarding School akhirnya mengaku kalau ia menjadi korban hasrat seksual Herry. Lalu pihak keluarga membuat laporan ke Polda Jabar pada tahun 2021.
Setelah satu korban itu pendiri sekaligus guru di tiga sekolah tersebut, ternyata ada 12 korban yang melaporkan Herry atas kasus serupa. Hal yang tak kalah mengejutkan adalah 8 korban itu telah melahirkan 9 bayi dari pemerkosaan Herry.
Minta Hukuman Lebih Diringankan