Apindo Jabar Ultimatum Ridwan Kamil Cabut Keputusan Gubernur Kenaikan Upah 2023
- Istimewa
BANDUNG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat kecewa kepada Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, yang memutuskan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kep Gub) Jawa Barat Nomor: 561/Kep.882-kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada Perusahaan di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik menyebut, Kep Gub dinilai telah mencampuri dan mengatur tentang penetapan besaran nilai kenaikan upah di atas upah minimum dalam struktur skala upah.
"Ini membuktikan bahwa Gubernur Jawa Barat telah melakukan overlapping of power dan mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia," tegas Ning dalam keterangan resminya, Rabu, 4 Januari 2023.
Ning menegaskan, penyusunan Struktur dan Skala Upah adalah mutlak hak prerogatif perusahaan sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 1 tahun 2017 jo PP 36 tahun 2021, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk Pemerintah.
Penyusunan Struktur dan Skala Upah ini ditentukan oleh perusahaan dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan dari Perusahaan. Sesuai perundang-undangan, kewenangan Gubernur dalam hal pengupahan hanya ada dua, yaitu Wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK.
"Sementara, kenaikan upah di atas upah minimum yang didasarkan dari Struktur dan Skala Upah (SSU), bukan merupakan kewenangan Gubernur," tegasnya.
Ning mengungkapkan, SK Gubernur Jawa Barat tentang materi yang sama untuk kenaikan upah di atas upah minimum (SSU) dengan masa kerja 1 tahun atau lebih untuk Tahun 2022 masih dalam proses upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI dan belum berkekuatan Hukum Tetap.