Apindo Jabar Ultimatum Ridwan Kamil Cabut Keputusan Gubernur Kenaikan Upah 2023
- Istimewa
"Seharusnya Gubernur menghormati proses dan upaya hukum yang sedang berjalan dan tidak menerbitkan kebijakan baru dengan materi yang serupa," ungkapnya.
SK Gubernur Jawa Barat tentang SSU ini banyak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang secara hierarki lebih tinggi. Maka, secara hukum SK tersebut inkonstitusional, tegasnya. Apabila dipaksakan untuk tetap berlaku, akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat.
Untuk itu, lanjut Ning, APINDO Jabar meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.882-Kesra/2022 Tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada Perusahaan di Daerah Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, SK tersebut tidak memenuhi kaidah hukum dan berpotensi dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat.
"Jika Gubernur tidak mencabutnya, para pengusaha di Jawa Barat akan melakukan gugatan ke PTUN," tegasnya.
Untuk menciptakan iklim usaha dan hubungan kerja yang kondusif, ia pun mengimbau perusahaan yang ada di Jawa Barat untuk segara menyusun Struktur dan Skala upah dengan berpedoman pada Permenaker No 1 tahun 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36 tahun 2021 pasal 21.
"Tentu dengan mengabaikan SK Gubernur Nomor 561/Kep.882-Kesra/2022 yang baru terbit tersebut," pungkasnya.