Apindo Jabar Ultimatum Ridwan Kamil Cabut Keputusan Gubernur Kenaikan Upah 2023

Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat kecewa kepada Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, yang memutuskan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kep Gub) Jawa Barat Nomor: 561/Kep.882-kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada Perusahaan di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Kabar Baik, Hanya Satu Hari Lagi Gaji PNS Naik 8 Persen! Inilah Rinciannya!

Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik menyebut, Kep Gub dinilai telah mencampuri dan mengatur tentang penetapan besaran nilai kenaikan upah di atas upah minimum dalam struktur skala upah.

"Ini membuktikan bahwa Gubernur Jawa Barat telah melakukan overlapping of power dan mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia," tegas Ning dalam keterangan resminya, Rabu, 4 Januari 2023.

Segini Nominal Gaji yang Diterima PNS pada Awal Tahun 2025!

Ning menegaskan, penyusunan Struktur dan Skala Upah adalah mutlak hak prerogatif perusahaan sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 1 tahun 2017 jo PP 36 tahun 2021, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk Pemerintah.

Penyusunan Struktur dan Skala Upah ini ditentukan oleh perusahaan dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan dari Perusahaan. Sesuai perundang-undangan, kewenangan Gubernur dalam hal pengupahan hanya ada dua, yaitu Wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK.

Kado Tahun Baru Gaes, Harga BBM Shell Naik Per 1 Januari 2025!

"Sementara, kenaikan upah di atas upah minimum yang didasarkan dari Struktur dan Skala Upah (SSU), bukan merupakan kewenangan Gubernur," tegasnya.

Ning mengungkapkan, SK Gubernur Jawa Barat tentang materi yang sama untuk kenaikan upah di atas upah minimum (SSU) dengan masa kerja 1 tahun atau lebih untuk Tahun 2022 masih dalam proses upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI dan belum berkekuatan Hukum Tetap.

"Seharusnya Gubernur menghormati proses dan upaya hukum yang sedang berjalan dan tidak menerbitkan kebijakan baru dengan materi yang serupa," ungkapnya.

SK Gubernur Jawa Barat tentang SSU ini banyak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang secara hierarki lebih tinggi. Maka, secara hukum SK tersebut inkonstitusional, tegasnya. Apabila dipaksakan untuk tetap berlaku, akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat.

Untuk itu, lanjut Ning, APINDO Jabar meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.882-Kesra/2022 Tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada Perusahaan di Daerah Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, SK tersebut tidak memenuhi kaidah hukum dan berpotensi dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat.

"Jika Gubernur tidak mencabutnya, para pengusaha di Jawa Barat akan melakukan gugatan ke PTUN," tegasnya.

Untuk menciptakan iklim usaha dan hubungan kerja yang kondusif, ia pun mengimbau perusahaan yang ada di Jawa Barat untuk segara menyusun Struktur dan Skala upah dengan berpedoman pada Permenaker No 1 tahun 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36 tahun 2021 pasal 21.

"Tentu dengan mengabaikan SK Gubernur Nomor 561/Kep.882-Kesra/2022 yang baru terbit tersebut," pungkasnya.