Istri Aiptu AR Cabut Laporan, Sidang Etik Tetap Dilanjutkan
- Viva.co.id
Bandung – Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, Aiptu AR akan tetap menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, meski istrinya sudah mencabut laporan soal dugaan tindak asusila.
“Tetap akan diperiksa, ini bukti Polri tidak main-main dalam menindak anggota yang melakukan tindak pidana,” ungkap Kombes Dirmanto dikutip dari VIVA, Rabu (11/01/2023).
Lebih lanjut, Dirmanto menegaskan, istri Aiptu AR, berinisial MH (41) memilih mencabut laporan lantaran mengaku sudah memaafkan suaminya. MH datang bersama dengan pengacara barunya, Subaidi, di Mapolda Jatim pada Senin (09/01/2023) malam.
“Walaupun sudah ada surat pencabutan dari pengacara korban, kode etik tetap akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Dirmanto.
Sebagai informasi, Aiptu AR kini sudah diamankan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) agar setiap anggota yang melakukan pelanggaran agar ditindak tegas.
“Ini komitmen dan bukti organisasi Polri untuk melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana,” tandasnya.