Kas Pemprov Papua Dibekukan Buntut Kasus Lukas Enembe

Gubernur Papua, Lukas Enembe
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengatakan pemerintah telah membekukan sebagian uang kas Pemerintah Daerah (Pemda) Papua. Pembekuan ini dilakukan buntut dari kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Pil Pahit Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Laporan Sempat Ditolak Dua Polsek

"Pergerakan uang Pemda Papua sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di freeze," ujar Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 11 Januari 2023.

Kata Mahfud, pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pembekuan uang kas Pemda Papua tersebut. Pun disebut Mahfud, upaya pembekuan bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

Ustadz Adi Hidayat Soroti Mahalnya Tarif Pendakwah Usai Viral Kasus Gus Miftah

"Kami freeze melalui PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum dulu," tuturnya.

Sebagai informasi, Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan ditangkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan Lukas Enembe dibenarkan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo.

Ini Alasan Hakim Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

"Iya informasi yang saya dapatkan dari Karo Ops Polda Papua bahwa dari KPK melakukan penangkapan Lukas Enembe," ujar Ignatius dalam keterangannya, Selasa, 10 Januari 2023.

Lukas Enembe sendiri kini telah resmi ditahan KPK atas kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Lukas Enembe ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 11 Januari sampai 30 Januari 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title