Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan PIP 2025? Ini Kriterianya
- id.pinterest.com
VIVA Bandung – Pemerintah telah mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) mulai 10 April 2025.
Pencarian PIP ini untuk membantu peserta didik agar menghindari mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.
Melalui PIP, pemerintah berharap bisa menarik siswa yang putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikannya.
Namun ternyata tidak semua peserta didik mendapatkan bantuan PIP.
Pemerintah memiliki kriteria khusus bagi siswa yang akan diberikan bantuan PIP ini.
Bantuan DANA BLT PIP
- Istimewa
Berdasarkan informasi dalam situs resmi PIP Kemendikdasmen, dana PIP diberikan kepada peserta didik pemegang KIP dan peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
1. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.