Putri Candrawathi Pertanyakan Kesalahannya hingga Jadi Terdakwa Kasus Brigadir J
- tvOne
Sementara itu, hakim pun menanyakan kepada Putri Candrawathi bahwa dirinya apakah menyesali terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Di dalam hidup saya, mungkin bukan penyesalan, tetapi pembelajaran bahwa saya lebih harus hati-hati untuk ke depannya," tukas Putri.
Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.