Korban Kecewa, Tuntutan Terdakwa Investasi Bodong DNA Pro Cuma 3 Tahun Penjara
- Pixabay
BANDUNG – Para korban investasi robot trading DNA Pro merasa kecewa atas tuntutan jaksa Kejari Kota Bandung yang menuntut para terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara.
Terdakwa itu di antaranya Daniel Abe dan Dedi Tumaidi yang dinyatakan terbukti bersalah sebagai mana diatur pasal 105 UU RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan melakukan pencucian uang berdasarkan pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi berupa pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa Dior Sianturi, Rabu, 11 Januari 2023.
Selain penjara 3 tahun, Daniel dan Dedi juga diwajibkan membayar denda Rp4 miliar. Jika tak mampu membayarnya, maka diganti dengan tambahan kurungan 1 tahun.
Sementara terdakwa lain yakni Rudi Kusuma, Jerry Gunandar, Russel dan Yosua Tru Sutrisno dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lalu untuk Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit dan Frengky Nurdian dituntut dua tahun penjara dan denda Rp2 miliar.