Korban Kecewa, Tuntutan Terdakwa Investasi Bodong DNA Pro Cuma 3 Tahun Penjara

Ilustrasi persidangan
Sumber :
  • Pixabay

Sementara itu, kuasa hukum 300 korban trading DNA Pro, Wardaniman Larosa menyebut jika tuntutan yang dilayangkan jaksa terlalu ringan.

iPhone 16 dan Kebijakan TKDN: Langkah Maju untuk Teknologi Nasional

"Kami sangat menyayangkan tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut karena tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya bagi Klien kami," tegasnya, Kamis 12 Januari 2023.

Menurutnya, kliennya telah dirugikan para terdakwa mencapai Rp20 miliar. "Seharusnya para terdakwa dituntut maksimal 20 Tahun Penjara dan denda Rp10 miliar, sehingga kami yakin Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dalam kasus DNA Pro ini," terangnya. 

Terkuak Alasan Agus Buntung Tanya Keperawanan Korban Sebelum Rudapaksa