Korban Kecewa, Tuntutan Terdakwa Investasi Bodong DNA Pro Cuma 3 Tahun Penjara

Ilustrasi persidangan
Sumber :
  • Pixabay

BANDUNG – Para korban investasi robot trading DNA Pro merasa kecewa atas tuntutan jaksa Kejari Kota Bandung yang menuntut para terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara.

Banjir Lahar Dingin di Sumatera Barat Telan Belasan Korban Jiwa

Terdakwa itu di antaranya Daniel Abe dan Dedi Tumaidi yang dinyatakan terbukti bersalah sebagai mana diatur pasal 105 UU RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan melakukan pencucian uang berdasarkan pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi berupa pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa Dior Sianturi, Rabu, 11 Januari 2023.

Update Terbaru Korban Selamat dan Meninggal dalam Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana Depok

Selain penjara 3 tahun, Daniel dan Dedi juga diwajibkan membayar denda Rp4 miliar. Jika tak mampu membayarnya, maka diganti dengan tambahan kurungan 1 tahun.

Ilustrasi Main Trading

Photo :
  • Istimewa
Klaim Saldo DANA Kaget dari Pemerintah Rp600 Ribu Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024

Sementara terdakwa lain yakni Rudi Kusuma, Jerry Gunandar, Russel dan Yosua Tru Sutrisno dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu untuk  Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit dan Frengky Nurdian dituntut dua tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum 300 korban trading DNA Pro, Wardaniman Larosa menyebut jika tuntutan yang dilayangkan jaksa terlalu ringan.

"Kami sangat menyayangkan tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut karena tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya bagi Klien kami," tegasnya, Kamis 12 Januari 2023.

Menurutnya, kliennya telah dirugikan para terdakwa mencapai Rp20 miliar. "Seharusnya para terdakwa dituntut maksimal 20 Tahun Penjara dan denda Rp10 miliar, sehingga kami yakin Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dalam kasus DNA Pro ini," terangnya.