Cairkan Dana PKH Tahap Akhir 2024 Sebelum Batas Waktu Habis, Begini Caranya!
- id.pinterest.com
VIVABandung – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk segera mencairkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap akhir 2024 sebelum batas waktu habis.
Bantuan ini diberikan untuk periode September hingga Desember 2024 dengan nominal Rp600 ribu per KPM.
Dana bantuan ini dapat dicairkan melalui Kantor Pos atau dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Meskipun Indonesia telah mengalami pergantian presiden, program sosial ini tetap berlanjut sebagai komitmen pemerintah untuk mendukung masyarakat kurang mampu.
Proses verifikasi dan validasi data penerima telah dilakukan secara menyeluruh.
Data yang berstatus SI (Siap Input) telah melewati survei langsung oleh pendamping PKH atau perangkat desa.