Bharada E Bisa Dituntut Berat Gegara Hal Ini, Kata Jaksa

Bharada E
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E masih memiliki kesempatan untuk memberitahu peristiwa penembakan tersebut kepada Brigadir J.

3 Alasan Kabag Ops Dadang Iskandar Tembak Kepala AKP Ulil Adalah Pembunuhan Berencana Menurut Habiburokhman

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa saat membacakan tuntutan kepada Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, yaitu Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 16 Januari 2023.

Jaksa mengatakan bahwa Bharada E juga masih memiliki kesempatan untuk menolak perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Status Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Usai AKP Ulil Tewas dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

"Bahwa benar saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu masih memiliki kesempatan yang cukup untuk menolak perintah dari Ferdy Sambo," ujar Jaksa di ruang Pengadilan.

Menurut Jaksa, Bharada E tidak melakukan upaya apapun untuk menggagalkan peristiwa penembakan tersebut di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara

"Hingga sampai di rumah Duren Tiga, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak menunjukan upaya apapun untuk menolak ataupun memberitahukan rencana tersebut kepada korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," kata Jaksa.

"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam keadaan tenang berdoa menurut agama yang dianutnya sebelum merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," sambungnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title