Bharada E Bisa Dituntut Berat Gegara Hal Ini, Kata Jaksa
Selasa, 17 Januari 2023 - 12:11 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
Dalam perkara ini, Bharada E, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.