Bharada E Bisa Dituntut Berat Gegara Hal Ini, Kata Jaksa

Bharada E
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam perkara ini, Bharada E, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

Terkuak! Ini Sosok di Balik Penembekan Donald Trump, Pelaku Masih Berusia 20 Tahun

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Babak Baru Kasus Pemerasan Ria Ricis oleh Eks Satpam, Polisi Buka Suara