Ayah Brigadir J Kecewa, Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

BANDUNG – Ayah almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat merespons tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Putri Candrawathi. Samuel merasa kecewa lantaran Putri hanya dituntut 8 tahun penjara.

Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara

"Saya kecewa," kata Samuel saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 18 Januari 2023.

Sementara itu, pengacara Brigadir Yosua, Martin Lukas mengatakan seharusnya Putri Candrawathi dituntut penjara paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

Heboh! Akhirnya Kuasa Hukum Blak-blakan Soal Penyebab Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah

"Itukan ada pilihan di Pasal 340, diancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati. Dalam hal ini PC sudah terbukti dalam fakta persidangan bahwa dia salah satu aktor intelektual yang menghendaki hilangnya nyawa Yosua atau merampas nyawa Yosua," kata Martin.

"Masa yang memiliki niat jahat pembunuhan berencana yang membunuh itu hak absolut milik Tuhan hanya dituntut 8 tahun penjara?," paparnya.

Tidak Terbukti Lakukan Pembunuhan Jadi Alasan Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tanur

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa  Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan Jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun, tuntutan tersebut diberikan Jaksa kepada Putri Candrawathi sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.