Tidak Terbukti Lakukan Pembunuhan Jadi Alasan Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tanur
- tvonenews.com
VIVA Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, memutuskan pembebasan terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan sang kekasih, Dini Sera Afriyanti (29).
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa yang juga merupakan anak anggota DPR tidak terbukti melakukan pembunuhan ataupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya di Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Menurut Hakim, terdakwa masih mencoba berupaya melakukan pertolongan terhadap korban dengan membawanya ke rumah sakit.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.
Hakim meminta agar Jaksa segera membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," katanya.