Kominfo Sebut Fenomena Ngemis Online Bukan Termasuk Konten Negatif
- Tangkap layar
BANDUNG – Tren di media sosial menuai banyak kritikan pedas, pasalnya jagat maya dihebohkan dengan fenomena "ngemis online" di platform media sosial TikTok.
Mereka, banyak yang menggunakan fitur gift sehingga rela melakukan apa saja yang diinginkan pemberi gift agar mendapatkan pundi-pundi rupiah.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji fenomena mengemis online di media sosial TikTok.
Menurutnya, untuk saat ini konten tersebut belum termasuk konten yang dilarang atau konten negatif.
"Contoh-contoh tersebut (mengguyur diri atau mandi lumpur) belum termasuk di dalam konten negatif. Artinya belum termasuk konten yang dilarang," ujar Usman Kansong di Jakarta, Kamis 19 Januari 2023.
Dalam pasal 40 ayat 2a Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) kategori konten negatif diantaranya adalah, pornografi atau pornografi anak, perjudian, penipuan, kekerasan, fitnah atau pencemaran nama baik, provokasi SARA, berita bohong hingga terorisme.
"Kalau di Kominfo sudah jelas konten-konten (di atas) sudah jelas termasuk di dalam konten yang dilarang," tambah Usman.