Kominfo Sebut Fenomena Ngemis Online Bukan Termasuk Konten Negatif
- Tangkap layar
BANDUNG – Tren di media sosial menuai banyak kritikan pedas, pasalnya jagat maya dihebohkan dengan fenomena "ngemis online" di platform media sosial TikTok.
Mereka, banyak yang menggunakan fitur gift sehingga rela melakukan apa saja yang diinginkan pemberi gift agar mendapatkan pundi-pundi rupiah.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji fenomena mengemis online di media sosial TikTok.
Menurutnya, untuk saat ini konten tersebut belum termasuk konten yang dilarang atau konten negatif.
"Contoh-contoh tersebut (mengguyur diri atau mandi lumpur) belum termasuk di dalam konten negatif. Artinya belum termasuk konten yang dilarang," ujar Usman Kansong di Jakarta, Kamis 19 Januari 2023.
Dalam pasal 40 ayat 2a Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) kategori konten negatif diantaranya adalah, pornografi atau pornografi anak, perjudian, penipuan, kekerasan, fitnah atau pencemaran nama baik, provokasi SARA, berita bohong hingga terorisme.
"Kalau di Kominfo sudah jelas konten-konten (di atas) sudah jelas termasuk di dalam konten yang dilarang," tambah Usman.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah ibu-ibu atau emak-emak di Desa Setanggor, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah didatangi polisi akibat sering live TikTok karena mandi lumpur.
"Pemilik akun TikTok @intan_komalasari92 adalah pasangan suami istri berinisial SAH dan IK," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Rabu, 18 Januari 2023.
Selain menemui pasutri, polisi juga menemui warga lainnya yang ikut mandi lumpur. "Kemudian tiga orang yang pernah tampil pada live akun TikTok tersebut inisialnya LS perempuan (49), IR perempuan (54) dan HRT perempuan (43)," ujarnya.
Hasil temuan di lapangan, tidak ada ekploitasi dari warga yang mandi lumpur. Mereka memang sengaja berinisiatif mandi lumpur untuk mendapatkan keuntungan.
"Berdasarkan hasil klarifikasi dari sejumlah warga bahwa yang tampil pada akun TikTok tersebut tanpa ada paksaan dan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari Gift yang diberikan oleh penonton dengan kesepakatan bagi hasil dengan pengelola akun TikTok," ujar Artanto.
Polisi terpaksa menemui langsung para warga tersebut, karena muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa mereka yang mandi lumpur atas tekanan pihak lain.
"Hal ini dapat menimbulkan kegaduhan dan salah persepsi dari warga, sehingga dapat mengganggu Kamtibmas," ujarnya.