Ini Tanggapan KPI Terhadap Protes Deddy Corbuzier Soal Fajar Sadboy Tampil di TV

Deddy Corbuzier
Sumber :
  • tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier

BandungDeddy Corbuzier memiliki pengalaman ditegur oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebab mengundang anak kecil sebagai nara sumber pada sebuah acara.

Status Sahabat Jadi Alasan Deddy Corbuzier Tidak Kritik Gus Miftah Hina Penjual Es Teh

Namun kini, kehadiran Fajar Sadboy di berbagai media seolah tanpa masalah padah Fajar masih tergolong anak-anak. Deddy Corbuzier pun mempertanyakan peran dan tindakan KPI.

Melalui akun Instagramnya, KPI menjawab pertanyaan Deddy Corbuzier tersebut.

Alasan Deddy Corbuzier Tidak Kritik Gus Miftah Hina Penjual Es Teh di Media Sosial

"Berdasarkan Standar Program Siaran (SPS) anak terdiri atas anak-anak dan remaja. Anak-anak: 7-12 tahun dan remaja: 13-17 tahun. Anak tidak boleh dihadirkan sebagai narasumber di luar kapasitas mereka dalam konteks konflik rumah tangga, bencana/musibah, dan konflik kekerasan traumatis," tulis keterangan @kpipusat, Kamis 19 Januari 2023. 

Meskipun tidak ada aturan yang mengikat perihal tampilnya Fajar Sadboy di media, namun KPI tetap menghimbau agar media atau televisi untuk menayangkan hal yang lebih bermanfaat dan dapat menjadi teladan.

Deddy Corbuzier Akhirnya Angkat Suara Kasus Gus Miftah Hina Penjual Es Teh

Lebih lanjut KPI memandang bahwa tidak ada larangan remaja seusia Fajar Sadboy tampil di televisi dengan cerita asmaranya, selama itu tidak melanggar norma asusila dan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Fajar remaja usia 15 tahun. Acara yang ditujukan bagi remaja (13-17 tahun), tidak ada larangan sih menampilkan cerita asmara, selama tidak melanggar norma dan kesusilaan. Kalau yang untuk anak-anak (7-12 tahun) baru dilarang," kata pihak KPI.

Selanjutnya, KPI menjelaskan bahwa dalam SPS Pasal 33, disebutkan klasifikasi A (anak) merupakan usia 7-12 tahun, dan pada klasifikasi R (remaja) berusia 13-17 tahun. Penjelasan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan pada pelaku industri kreatif di Lembaga Penyiaran.