Satu Jemaah Umroh Indonesia Ditangkap Polisi Arab Saudi Karena Lecehkan Perempuan Saat Thawaf
Sabtu, 21 Januari 2023 - 10:45 WIB
Sumber :
Selain itu, Ajad juga menambahkan bahwa kasus Said tersebut sementara ditangani oleh KBRI. Kendati sudah jatuh hukuman terhadap Said, pihaknya tetap mengusahakan agar Said dapat keringanan.
"Kasusnya sementara ditangani oleh KBRI. Meski sudah jatuh hukuman karena ada pengakuan. Tapi diusahakan bagaimana supaya ada keringanan ," ungkapnya.
Lebih lanjut Ajad juga mengungkapkan bahwa Said bisa saja mendapat keringanan dengan melakukan banding atau nota keberatan atas vonis hakim. Namun hal tersebut, harus dilakukan dengan melampirkan bukti-bukti bahwa tuduhan jaksa tidaklah sepenuhnya benar.
"Muhammad Said bisa banding jika bisa melampirkan bukti. Dan diberi waktu 30 hari untuk ajukan banding terkait putusan hakim itu," terangnya.