Satu Jemaah Umroh Indonesia Ditangkap Polisi Arab Saudi Karena Lecehkan Perempuan Saat Thawaf
Bandung – Polisi Arab Saudi menangkap seorang pria asal Indonesia yang menjadi jemaah umroh. Pasalnya, pada saat Thawaf ia diketahui melecehkan perempuan asal Lebanon.
Diketahui bahwa pria itu bernama Muhammad Said (26), ia berasal dari Kabulaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Menurut Ajad Sudrajad, Juru Bicara Konsulat Jenderal RI untuk Jeddah, akibat perbuatannya Said telah ditahan dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun, ditambah denda 50.000 Real atau sekitar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
"Infonya sudah kami terima dan yang bersangkutan (Said) telah ditahan dan dihukum dua tahun ditambah denda sebanyak 50 ribu real serta hukuman pemeberitaan dalam surat kabar lokal. Kemudian biaya pemberitaannya itu akan dibebankan kepada terdakwa," ungkap Ajad dalam keterangannya, Jumat 20 Januari 2023.
Ajad menjelaskan bahwa Said melakukan aksinya itu pada saat Thawaf di Masjidil Haram. Ia melakukan pelecehan terhadap perempuan Lebanon dengan cara menempelkan tubuh dan tangannya kepada payudara perempuan tersebut.
"Jadi Muhammad Said menurut dari hasil BAP pengakuan dia dari belakang merapat ke seorang wanita asal Lebanon. Dan menurut saksi dari polisi di Masjidil Haram dia memegang payudara jemaah Lebanon itu kemudian disaksikan langsung oleh dua orang," ungkap Ajad.
"Muhammad Said dugaan pelecehan yang dilakukan itu disaksikan dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram tepatnya di tempat tawaf. Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat Said melakukan pelecehan dengan menempelkan badannya dari belakang. Kemudian meletakkan tangannya di payudara. Sehingga korban menjerit akhirnya Said ditangkap," ungkap Ajad.
Selain itu, Ajad juga menambahkan bahwa kasus Said tersebut sementara ditangani oleh KBRI. Kendati sudah jatuh hukuman terhadap Said, pihaknya tetap mengusahakan agar Said dapat keringanan.
"Kasusnya sementara ditangani oleh KBRI. Meski sudah jatuh hukuman karena ada pengakuan. Tapi diusahakan bagaimana supaya ada keringanan ," ungkapnya.
Lebih lanjut Ajad juga mengungkapkan bahwa Said bisa saja mendapat keringanan dengan melakukan banding atau nota keberatan atas vonis hakim. Namun hal tersebut, harus dilakukan dengan melampirkan bukti-bukti bahwa tuduhan jaksa tidaklah sepenuhnya benar.
"Muhammad Said bisa banding jika bisa melampirkan bukti. Dan diberi waktu 30 hari untuk ajukan banding terkait putusan hakim itu," terangnya.