Buron Sejak 2018, Mantan Panglima GAM Ditangkap KPK
- Instagram @officialkpk
Bandung – Salah seorang mantan Panglima Geeakan Aceh Merdeka (GAM), Izril Azhar ditangkap KPK. Sebelumnya, lembaga anti rasuah itu telah menetapkan Izril Azhar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018 silam.
Menurut Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, penangkapan Izril itu dilakukan atas kerjasama dengan Polda Nangroe Aceh Darussalam.
"Benar, Selasa 24 Januari 2023 dengan bantuan tim dari Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD) tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa 24 Januari 2023.
Oleh karenanya, Ali mengapresiasi kerjasama dengan Polda Aceh tersebut. Menurutnya, Izril sudah masuk DPO sejak 30 November 2018. Dan saat ini, Izril tertangkap di kawasan Banda Aceh.
Seperti dikabarkan viva.co.id, Ali mengungkapkan bahwa KPK melakukan koordinasi dengan Polda Aceh sejak Desember 2022 silam.
"DPO sejak 30 November 2018 dimaksud ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh. Sebelumnya koordinasi antara tim KPK dan Polda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022. KPK apresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud," jelas Ali.
Sebagai informasi, Izril ditetapkan sebagai tersangka bersama Irwandi Yusuf, karena diduga menerima gratifikasi terkait jabatan Irwandi Yusuf sebesar Rp32 miliar dalam pembangunan proyek Dermaga Sabang.
Status Irwandi sudah jalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Irwandi didakwa terima suap sekitar Rp1,05 miliar terkait dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Selain itu, Irwandi juga didakwa terima gratifikasi sebesar Rp32 miliar terkait jabatannya sebagai gubernur.