Nikah Siri dengan Nur, Kompol D Terancam Pemberhentian Tidak Hormat dan 3 Tahun Penjara
Kamis, 2 Februari 2023 - 10:30 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id
"Perselingkuhan saja adalah merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud pasal 5 UU PKDRT dan ancaman hukumannya ditegaskan dalam pasal 45 UU PKDRT," jelas Poengky.
Bahkan Poengky menegaskan apabila ada anggota Polri sampai berani nikah siri maka termasuk dalam tindak pidana.
"Apalagi jika sampai berani kawin siri. Yang bersangkutan tidak saja melanggar kode etik, tetapi sebagai ASN juga melanggar UU Perkawinan beserta aturan turunannya untuk ASN, serta merupakan suatu tindak pidana KDRT," tukasnya.