Nikah Siri dengan Nur, Kompol D Terancam Pemberhentian Tidak Hormat dan 3 Tahun Penjara

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti
Sumber :
  • VIVA.co.id

"Perselingkuhan saja adalah merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud pasal 5 UU PKDRT dan ancaman hukumannya ditegaskan dalam pasal 45 UU PKDRT," jelas Poengky. 

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Klarifikasi Potongan Video Minuman Keras

Bahkan Poengky menegaskan apabila ada anggota Polri sampai berani nikah siri maka termasuk dalam tindak pidana.

"Apalagi jika sampai berani kawin siri. Yang bersangkutan tidak saja melanggar kode etik, tetapi sebagai ASN juga melanggar UU Perkawinan beserta aturan turunannya untuk ASN, serta merupakan suatu tindak pidana KDRT," tukasnya.

Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Hari Ini Kamis 21 November 2024