JPU Bacakan Dakwaan Irjen Teddy Minahasa, 3 Orang Anak Buah Ikut Terseret

Irjen Teddy Minahasa
Sumber :
  • Instagram

Bandung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terbukti menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan.

NFC Support OPPO A78 5G dengan Bluetooth 5.3 Bikin Transaksi dan Konektivitas Makin Mudah

JPU mengatakan dalam bacaan dakwaan, aksi jual beli dan transaksi narkoba sabu itu dilakukan Teddy yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar JPU dikutip dari Viva.co.id 3 Februari 2023.

Ancaman Dompet Digital dan Cara Mengatasinya

JPU menjelaskan tiga orang anak buah Teddy dalam kasus peredaran narkoba ini yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. 

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah splitzing)," ujar JPU.

Lebih Hemat! 5 Bank Digital Ini Bebas Biaya Admin Bulanan

JPU dalam surat dakwaan juga menjelaskan pada 14 Mei 2022 lalu ketika Polres Bukittinggi melakukan pengungkapan peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg, Dody kemudian melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Irjen Teddy Minahasa. 

"Berawal pada tanggal 14 Mei 2022, saat Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Sumatera Barat melakukan penangkapan terkait dengan adanya peredaran narkotika dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 (empat puluh satu koma tiga ratus delapan puluh tujuh) kilogram, selanjutnya saksi Dody selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukit Tinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 081333302001 milik saksi Dody kepada terdakwa selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat," ujar JPU.

Dalam bacaan dakwan juga JPU mengatakan terdakwa Teddy kemudian menugaskan Dody untuk membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg. 

"Selanjutnya atas laporan tersebut terdakwa memerintahkan saksi Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 (empat puluh satu koma empat) kilogram. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, saksi Dody mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis sabu tersebut," ujar JPU.