Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Raihan Prestasi Teddy Minahasa Hingga Dugaan Pengguliran Karir
Jumat, 3 Februari 2023 - 18:40 WIB
Sumber :
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan Kamis 2 Februari 2023.
Dalam kasus ini Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.