Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Raihan Prestasi Teddy Minahasa Hingga Dugaan Pengguliran Karir
"Bahwa terdakwa sebelumnya telah menjabat 2 kali Kapolda, yaitu Kapolda Banten dan Kapolda Sumbar, serta pernah pula menjabat sebagai Wakapolda Lampung," Tambah Kuasa Hukum.
Diketahui Teddy juga sempat menjabat sebagai Karo Paminal Mabes Polri dan juga Staf Ahli Kapolri dan juga mendapat 24 gelar tanda jasa dan kehormatan dari presiden.
"Terdakwa sebelumnya pernah menjabat sebagai Karo Paminal Mabes Polri dan pernah pula menjabat sebagai Staf Ahli Kapolri yang secara khusus juga pada masa itu menjadi Pimpinan Tim Khusus untuk melakukan penangkapan penyelundupan Narkotika di Laut Cina Selatan, " ujar Kuasa Hukum.
Kuasa hukum juga beberkan beberapa penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya yang didapat Teddy pada 2018 dan juga pengungkapan sejumlah kasus saat Teddy menjabat Kapolda Sumatera Barat.
"Bahwa yang terakhir Terdakwa dianugerahi gelar tanda jasa dan gelar kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya tahun 2018 dan Bintang Bhayangkara Pratama tahun 2020, yang mana kedua Tanda Jasa dan tanda kehormatan tersebut dianugerahkan kepada seseorang yang selama 25 tahun berturut-turut berkarir di Polri tanpa ada cacat," ujarnya.
"Bahwa selain itu sebagai Kapolda Sumatera Barat, terdakwa telah berhasil 'mendongkrak' ketertinggalan vaksinasi COVID-19 dari 16% menjadi 72% dalam kurun waktu 4 bulan, berhasil mencabut bai'at para anggota kelompok radikalisme NII sejumlah 1.157 (seribu seratus lima puluh tujuh) orang dan yang terakhir baru saja dilakukan adalah mengungkap praktik perjudian online sejumlah 311 (tiga ratus sebelas) kasus, " Tambah kuasa hukum.
Sementara itu dalam bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Irjen Teddy Minahasa Diduga menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram yang dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.