Rotasi Mutasi ASN di Purwakarta Cacat Hukum, DPRD Siapkan Hak Angket dan Interpelasi

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika
Sumber :
  • Pemkab Purwakarta

BANDUNG – Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menyebutkan jika rotasi mutasi ASN yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika pada Oktober 2022 yang lalu itu telah menyalahi aturan.

Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi Km 92 Diduga Akibat Truk Rem Blong

Karena dinilai cacat hukum, maka Bupati Anne harus segera mengembalikan para pejabat yang dirotasi mutasi ke jabatan semula.

Demikian diungkapkan oleh Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi atau akrab disapa Haji Amor, Sabtu, 4 Februari 2023.

Warga Purwakarta Antusias Ikut Tradisi Gubyag di Situ Cikumpay Bareng KDM dan Om Zein-Bang Ijo

Diketahui sebelumnya, Bupati Anne melakukan rotasi mutasi 61 pejabat pada 12 Oktober 2022 lalu. Rotasi mutasi itu dinilai melanggar PP No 17 Tahun 2020.

"Hasilnya sudah keluar, kalau rotasi mutasi itu cacat hukum. Bupati harus menaati hasil dari BKN RI itu," ujar Haji Amor kepada wartawan.

Selain Raffi Ahmad, Sule Juga Mengaku Sempat Ditawari Jadi Wakil Walikota oleh Artis Ini

Sebagai tindaklanjut, dalam waktu dekat ini pihanya bakal menggunakan hak-hak yang dimiliki DPRD, seperti hak angket dan hak interpelasi.

Termasuk, memanggil Bupati Purwakarta untuk menjelaskan soal rotasi mutasi itu. Apalagi, surat hasil dari BKN RI ini sudah dikirimkan ke bupati termasuk Sekda Purwakarta, Norman Nugraha.

Halaman Selanjutnya
img_title