Rotasi Mutasi ASN di Purwakarta Cacat Hukum, DPRD Siapkan Hak Angket dan Interpelasi

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika
Sumber :
  • Pemkab Purwakarta

Haji Amor mengingatkan agar Bupati Anne menaati keputusan BKN RI yakni harus mengembalikan jabatan puluhan ASN ke posisi semula.

Gagal Antar Caleg Raih Kursi, Timses di Cirebon Tarik Kembali Amplop Serangan Fajar

Di mana, dari 61 pejabat yang dirotasi mutasi oleh Bupati Anne itu, hanya 9 saja yang memenuhi kriteria, selebihnya cacat hukum.

"Jika bupati egois tidak mau mengembalikan jabatan para ASN ini ke semula, akan menjadi preseden buruk terhadap karir politiknya. Bahkan, bisa jadi ada sanksi moral," ujar Amor.

Kepala Desa Kini Bisa Menjabat 8 Tahun, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terimakasih Ke Sosok Ini

Bahkan, Haji Amor menjelaskan, dari hasil keterangan dari Bagian Wasdal BKN RI, Reza Hendrawan, ketika dimintai keterangan terhadap Sekda Norman Nugraha mengenai mutasi tanggal 12 Oktober 2022.

Bahwa saat itu, Sekda Norman sudah memberitahukan jika rotasi mutasi ini melanggar ketentuan perundang-undangan yang di atur dalam PP No 17 tahun 2022.

Mahfud MD Mengundurkan Diri dari Jabatan Menkopolhukam, Begini Respon Jokowi

"Tetapi, sayangnya bupati tidak mengindahkan dan tetap melaksanakan rotasi mutasi itu," ujar Amor.