Rotasi Mutasi ASN di Purwakarta Cacat Hukum, DPRD Siapkan Hak Angket dan Interpelasi

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika
Sumber :
  • Pemkab Purwakarta

BANDUNG – Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menyebutkan jika rotasi mutasi ASN yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika pada Oktober 2022 yang lalu itu telah menyalahi aturan.

Warga Purwakarta Antusias Ikut Tradisi Gubyag di Situ Cikumpay Bareng KDM dan Om Zein-Bang Ijo

Karena dinilai cacat hukum, maka Bupati Anne harus segera mengembalikan para pejabat yang dirotasi mutasi ke jabatan semula.

Demikian diungkapkan oleh Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi atau akrab disapa Haji Amor, Sabtu, 4 Februari 2023.

Selain Raffi Ahmad, Sule Juga Mengaku Sempat Ditawari Jadi Wakil Walikota oleh Artis Ini

Diketahui sebelumnya, Bupati Anne melakukan rotasi mutasi 61 pejabat pada 12 Oktober 2022 lalu. Rotasi mutasi itu dinilai melanggar PP No 17 Tahun 2020.

"Hasilnya sudah keluar, kalau rotasi mutasi itu cacat hukum. Bupati harus menaati hasil dari BKN RI itu," ujar Haji Amor kepada wartawan.

Gelar Demonstrasi, IMM Kota Cirebon Tegas Tolak RUU Pilkada

Sebagai tindaklanjut, dalam waktu dekat ini pihanya bakal menggunakan hak-hak yang dimiliki DPRD, seperti hak angket dan hak interpelasi.

Termasuk, memanggil Bupati Purwakarta untuk menjelaskan soal rotasi mutasi itu. Apalagi, surat hasil dari BKN RI ini sudah dikirimkan ke bupati termasuk Sekda Purwakarta, Norman Nugraha.

Haji Amor mengingatkan agar Bupati Anne menaati keputusan BKN RI yakni harus mengembalikan jabatan puluhan ASN ke posisi semula.

Di mana, dari 61 pejabat yang dirotasi mutasi oleh Bupati Anne itu, hanya 9 saja yang memenuhi kriteria, selebihnya cacat hukum.

"Jika bupati egois tidak mau mengembalikan jabatan para ASN ini ke semula, akan menjadi preseden buruk terhadap karir politiknya. Bahkan, bisa jadi ada sanksi moral," ujar Amor.

Bahkan, Haji Amor menjelaskan, dari hasil keterangan dari Bagian Wasdal BKN RI, Reza Hendrawan, ketika dimintai keterangan terhadap Sekda Norman Nugraha mengenai mutasi tanggal 12 Oktober 2022.

Bahwa saat itu, Sekda Norman sudah memberitahukan jika rotasi mutasi ini melanggar ketentuan perundang-undangan yang di atur dalam PP No 17 tahun 2022.

"Tetapi, sayangnya bupati tidak mengindahkan dan tetap melaksanakan rotasi mutasi itu," ujar Amor.