Mantap ! 40 Persen Anggaran Barjas untuk Produk UMKM

Sosialisasi
Sumber :

Bandung –Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) mengalokasikan 40 persen anggaran belanja barang dan jasa (Barjas) dari APBD untuk produk usaha kecil ataupun koperasi.

Pemerintah Pusat Instruksi Seluruh Pemda Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan

Hal itu untuk menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia. 

"Maka dari itu, Pemda diimbau menyusun daftar pelaku UMKM lokal. Pengguna anggaran pun segera mendorong UMKM untuk mendaftarkan diri sebagai pedagang dalam marketplace yang tersedia di toko dari LKPP," ujarnya saat sosialisasi percepatan pengelolaan katalog elektronik lokal dan toko daring secara virtual, Senin, 4 April 2022.

Anda Pelaku UMKM? Segera Ambil Bantuan Saldo DANA Rp2.4 Juta Disini

Menurutnya, perangkat daerah harus mendorong dan mendukung penuh akselerasi percepatan pengelolaan e-katalog dan toko daring. 

"Dengan e-katalog dan toko daring ini bisa dirasakan manfaatnya dengan bersama dalam memudahkan pembelian barang dan jasa juga penyimpanan data" ucapnya.

Selamat Anda Dapat Saldo DANA Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Cek di Link Ini

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengatakan, akan menindaklanjuti percepatan pengelolaan katalog elektronik lokal dan toko daring. Bahkan, dirinya akan mendorong pelaku usaha lokal supaya masuk ke arah program tersebut. 

"Kalau dilihat dari data tadi, kita minimal 40 persen pengadaan barang dan jasa itu harus produk lokal. Oleh karena itu, nanti kita buatkan surat edaran kepada perangkat daerah untuk menyiapkan dan mendorong pelaku usaha lokal supaya bisa masuk kearah sini," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title