Perawat RSMP Sebabkan Jari Bayi Putus Berharap Bisa Damai
- VIVA/Sadam Maulana
"Penetapan tersangka, kami tidak bisa menghalangi. Itu hak dari penyidik. Namun akan kita lakukan upaya koordinasi dengan penyidik agar kasus ini penegakan hukum dilakukan secara porfosional," jelasnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang menetapkan oknum perawat inisial D sebagai tersangka. Perawat RSMP itu, dinilai lalai hingga sebabkan jari pasien bayi berusia delapan bulan sampai putus.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kita menetapkan perawat RSMP inisial D sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib.
Menurut Ngajib, D ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan ayah bayi inisial AR, Suparman (38). Suami dari Sri tersebut, melaporkan D karena diduga telah lalai, hingga mengakibatkan jari kelingking sebelah kiri anaknya putus.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Namun D belum dilakukan penahanan. Meskipun kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, namun Ngajib memastikan, pihaknya juga siap memfasilitasi jika harus dilakukan mediasi antar kedua belah pihak terkait atas insiden ini.