Hukum Menikahi Sepupu Berdasarkan Fatwa MUI, NU dan Muhammadiyah

ilustrasi kencan bulan puasa Ciktra Kirana dan Suami
Sumber :
  • tangkap layar instagram @citraciki

BANDUNG – Saat hari lebaran atau Idul Fitri biasanya seluruh keluarga akan berkumpul, bahkan hingga saudara-saudara jauh yang selama ini jarang bertemu.

Profil Ustadz Untung Cahyono, Penceramah Viral Usai Bahas Politik Saat Sholat Ied

Setiap lebaran ramai pembahasan mengenai boleh tidaknya menikahi sepupu. Warganet banyak mempertanyakan hukum boleh tidaknya menikahi sepupu. Namun, bolehkah menikahi sepupu?

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa menikahi sepupu diperbolehkan.

MUI Harap Momen Idul Fitri 1445 H Bisa Jadi Titik Rekonsiliasi Pasca Pemilu 2024

Ia menjelaskan bahwa, saudara perempuan yang merupakan anak paman atau bibi, baik dari bapak maupun ibu, tidak termasuk yang diharamkan untuk dinikahi.

"Sepupu perempuan (anak paman atau bibi), baik dari bapak maupun dari ibu itu tidak termasuk muharramat minan nisa', tidak termasuk yang diharamkan untuk dinikahi," kata Aroru, Rabu, 4 Mei 2022.

Tetapkan Idul Fitri Lebih Awal, MUI Sebut Praktik Jemaah Aolia Tidak Sesuai Syariat Islam

Adapun beberapa yang tidak boleh dinikahi atau yang disebut mahram, disebutkan oleh Asrorun antara lain ibu, anak, saudara perempuan, dan keponakan.

"Ibu, anak, saudara perempuan, keponakan (anaknya saudara), nggak boleh," kata dia.

Halaman Selanjutnya
img_title