Aduh, Pria di Sleman Nekat Cabuli Puluhan Anak di Masjid
Sabtu, 11 Februari 2023 - 15:28 WIB
Sumber :
- TikTok @polresta_sleman
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman ukuman pidana penjara pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.