Aduh, Pria di Sleman Nekat Cabuli Puluhan Anak di Masjid

Pria di Sleman lakukan pencabulan di Masjid
Sumber :
  • TikTok @polresta_sleman

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman ukuman pidana penjara pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Nikahi Polisi Bandung, Anak Camat di Purwakarta Kaget Diberi Mahar Emas Palsu