Disebut Kasus Langka, Ibu Muda Jambi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Lama

Yunita Sari, ibu muda yang cabuli belasan anak
Sumber :
  • Instagram @ratumas_yunita_sari_anggraini

VIVA BANDUNG – Media sosial saat ini tengah diramaikan oleh berita tentang kasus pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ibu muda bernama Yunita Sari Anggraini.

Rektor Nonaktif UP Bantah Tudingan Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Klarifikasinya

Diketahui, Yunita telah melakukan pelecehan seksual dengan menyuruh belasan anak tersebut untuk menonton video porno hingga memegang payudaranya.

Menanggapi hal itu, seksolog Zoya Amirin berpendapat kasus tersebut termasuk kasus langka di dunia, apalagi usia sang pelaku masih relatif muda, yaitu 25 tahun.

Korban Pelecehan Rektor Nonaktif Kampus UP, Ungkap Kronologi dan Alasannya Baru Melapor

Bahkan dia menduga, pelecehan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan oleh Yunita telah berlangsung sejak lama.

"Ketakutan saya sebagai seksolog, kalau dia pada usia 25 tahun bisa melecehkan 17 anak. Saya justru khawatir ini bukanlah sesuatu yang baru dimulai baru-baru saja," kata Zoya dilansir dari tvOneNews, Minggu (12/02/2023).

Rektor Universitas Pancasila Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya, Begini Kronologinya

Yunita Sari, ibu muda yang cabuli belasan anak

Photo :
  • TikTok @ratumasyunitanggra1

"Pasti sudah cukup lama, karena pemicunya itu nggak mungkin baru satu dua terus tiba-tiba langsung sebanyak ini. Biasanya ada percobaan kecil dulu terhadap orang-orang yang relatif lemah," sambungnya. 

Atas adanya kasus tersebut, dia menyebut bahwa Yunita mengidap permasalah seksual yang sering disebut dengan istilah Exhibitionist atau eksibisionis. Itu adalah suatu kondisi yang ditandai oleh dorongan, fantasi, atau tindakan mengekspos alat kelamin seseorang, kepada orang yang tidak menginginkannya, terutama orang asing atau di tempat umum.  

Bukan hanya itu, Zoya mengungakapkan dugaan Yunita memiliki kecenderungan terindikasi penyakit Parafilia Non Eksklusif yang juga ada indikasi eksibisionis-nya. 

"Dimana seorang parafilia non eksklusif, bukan hanya terangsang pada anak kecil yang belum puber, biasanya tuh mentok masa-masa puber," tukasnya.  

Zoya juga menjelaskan bahwa anak masa puber secara hukum adalah umur 18 tahun ke bawah, sedangkan dalam sisi psikologi yang disebut anak itu yang belum menstruasi atau belum mimpi basah. 

"Pedofilia non eksklusif itu adalah seorang individu yang punya kemungkinan juga bisa menikah. Justru yang menarik disini hampir sebagian besar sebenarnya pelaku pedofilia itu laki-laki. Di dunia ini langka sekali yang perempuan juga," pungkasnya.