Selesai, Herry Wirawan Sang Predator Santri Divonis Mati

Herry Wirawan Sang Predator Santri Divonis Mati
Sumber :
  • Kolase Instagram

Sebagai informasi, sebelumnya,  Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Namun, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.

Membuat Musik Sendiri Hanya dalam Hitungan Detik, 3 AI Pembuat Musik dari HP yang Mudah Digunakan

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Atas vonis itu, jaksa kemudian mengajukan banding dan dikabulkan PT Bandung.

Desain Tipis dan Tahan Air Vivo V40 Hadirkan Pengalaman Smartphone Premium

Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati. (fer)