Selesai, Herry Wirawan Sang Predator Santri Divonis Mati

Herry Wirawan Sang Predator Santri Divonis Mati
Sumber :
  • Kolase Instagram

Bandung – Banding yang diajuhkan Jaksa Penuntut Umum terhadap Herry Wirawan dikabulkan Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.

POLRI Tindak Lanjuti Putusan PN Bandung, Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Kini terdakwa pemerkosa belasan santri yakni Herry Wirawan resmi divonis hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang dikutip Bandung.viva.co.id dari Cnnindonesia, Senin (4/4/2022).

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini, PN Bandung Instruksi Pengamanan Ganda

Putusan vonis tersebut dibacakan langsung hari ini dalam sidang terbuka.

Sebelumnya, Herry Wirawan  vonis hukuman seumur hidup, kini, hakim resmi memperbaiki putusan PN Bandung menjadi hukuman mati.

Kronologi Perkara Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri yang Dihukum Mati

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Sebagai informasi, sebelumnya,  Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Namun, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Atas vonis itu, jaksa kemudian mengajukan banding dan dikabulkan PT Bandung.

Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati. (fer)