DPR Sebut Vonis Hukum Mati Ferdy Sambo Akan Berubah, Ini Alasannya
- VIVA/M Ali Wafa
"Pada bulan Desember [2026] undang-undang pidana baru akan berlaku," katanya.
Di bawah undang-undang pidana baru, tersangka yang dijatuhi hukuman mati harus terlebih dahulu menjalani hukuman 10 tahun penjara.
“Jika selama ini dia telah berperilaku baik, menjadi warga masyarakat yang baik, memenuhi tata tertib yang ditetapkan oleh fasilitas pengadilan. Kemudian hukumannya akan diubah menjadi penjara seumur hidup, putusnya.
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris mengatakan dalam sebuah video pendek bahwa hukum pidana baru memiliki cacat logika hukum.
"Tiap pasal yang saya baca di KUHP bikin pusing. Dasar hukumnya di mana orang membuat undang-undang. Di Pasal 100, ini (salah satunya)," kata Hotman, Senin (13/2/2023).
"Pasal 100 menyatakan bahwa terpidana mati tidak bisa langsung dieksekusi. Anda harus memiliki waktu sepuluh tahun untuk melihat apakah dia mengubah perilakunya," tambahnya.
Dengan item ini, catatan perilaku baik seorang penjaga penjara menjadi sangat berharga.